Anak-anak ikut meramaikan kampanye Partai Hanura di Lapangan Sepakat, Kota Ketapang Ketapang, Pelaksanaan kampanye terbuka partai politik di Kota Ketapang masih diwarnai pelanggaran. Salah satunya, banyak anak di bawah usia 17 tahun ikut berkampanye. Itu dilakukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Taman Hiburan Rakyat (THR) Lapangan Sepakat Sampit Delta Pawan Ketapang, Rabu (18/3). Di sana banyak ditemukan anak di bawah umur ikut andil mendengarkan orasi politik untuk memenangkan Pemilu Legislatif pada 9 April 2009 mendatang. Tak hanya datang mendengarkan juru kampanye dan orasi para calon anggota legislatif (caleg), di antara anak-anak yang datang bersama-sama orang-orang dewasa. Ada di antara mereka yang mengenakan baju partai. Bahkan, ada pula yang memegang dan mengibarkan bendera partai. Mereka terlihat ada yang duduk dan ada pula yang berdiri di atas truk yang mengangkut mereka hingga tiba di lokasi kampanye. Termasuk, ibu-ibu tak luput menggendong anaknya dibawah terik matahari ditengah lapangan terbuka. Menyikapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ketapang tidak tinggal diam. Panwaslu langsung memberikan teguran bahkan peringatan kepada koordinator kampanye. “Kita sudah sampaikan ke koordinator kampanyenya. Kita minta supaya mereka mengimbau lewat pengeras suara supaya anak-anak di bawah umur atau belum punya hak pilih tidak terlibat dalam kampanye,†kata anggota Panwaslu Ketapang, Ismail SE ditemui di lokasi kampanye Partai Hanura, kemarin. Ditegaskannya, kampanye dengan melibatkan anak-anak sangat tidak dibenarkan karena telah diatur Undang-Undang. Menurut Ismail, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku jika memang peraturan dilanggar. “Yang pasti kita sudah memberi teguran, dan langkah selanjutnya kita akan surati,†ucapnya. Kapolres Kabupaten Ketapang, AKBP Karyoto, S.Ik juga hadir langsung mengawasi pelaksanaan kampanye demi keamanan. Disinggung soal anak-anak ikut kampanye, Kapolres menegaskan, akan menunggu laporan dan Panwaslu. “Kalau memang Panwaslu menyampaikan laporan ke kita, maka kita akan siap melakukan penyelidikan sesuai aturan jika memang itu pelanggaran,†tegasnya. Anggota KPUD Kabupaten Ketapang yang juga Ketua Kelompok Kerja (Pogja) Kampanye, Muhammad Said membenarkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan anak-anak di bawah umur ikut kampanye tidak dibenarkan. “Memang tidak boleh anak-anak terlibat kampanye dan jelas itu pelanggaran karena diatur dalam UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu dan bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi. |
Selasa, 04 Mei 2010
MASALAH KAMPANYE
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar